Sejarah Distrik Navigasi Samarinda

SUB DISTRIK NAVIGASI SAMARINDA

Pada tahun 1975, berawal dari sejarah panjang pengawasan dan pengaturan pelayaran di wilayah Indonesia, terutama di Kalimantan Timur, Distrik Navigasi Kelas I Samarinda didirikan. Sebelumnya, wilayah ini dikenal dengan sebutan Djawatan Pengawas Pelayaran. Distrik Navigasi ini bertanggung jawab untuk mengelola berbagai aspek yang terkait dengan kenavigasian, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Pada awal berdirinya, Sub Distrik Navigasi Samarinda dikepalai oleh seorang Kadisnav pertama yang bernama Capt. Waston. Wilayah kerja Distrik Navigasi ini meliputi sepanjang pelayaran dari Samarinda hingga Tarakan. Distrik Navigasi ini berperan penting dalam mengawasi dan mengatur semua hal yang berkaitan dengan sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran, hidrografi, meteorologi, alur dan pelintasan, pengerukan, reklamasi, pemanduan, penanganan kerangka kapal, serta pekerjaan bawah air demi keselamatan pelayaran kapal.

Seiring berjalannya waktu, pada tahun 1994 terjadi perubahan yang signifikan dalam struktur Distrik Navigasi di wilayah tersebut. Sub Distrik Navigasi Balikpapan, yang sebelumnya meliputi area Kalimantan Timur, dipindahkan dan berubah menjadi Distrik Navigasi Tarakan. Sebagai hasil dari perubahan ini, cakupan Sub Distrik Navigasi Samarinda yang sebelumnya mencakup wilayah hingga Tarakan juga berubah menjadi Area Wilayah Kalimantan Timur.

Perkembangan selanjutnya terjadi dengan dibentuknya provinsi baru, yang saat ini dikenal sebagai Kalimantan Utara. Distrik Navigasi Samarinda terus berperan dalam mengawasi dan mengelola segala aspek kenavigasian di wilayah ini, memastikan bahwa navigasi kapal-kapal berlangsung aman dan lancar, serta menjaga keselamatan pelayaran. Sejarah Distrik Navigasi Samarinda mencerminkan evolusi penting dalam organisasi dan pengaturan pelayaran di Indonesia, khususnya di wilayah Kalimantan Timur

DISTRIK NAVIGASI TIPE A KELAS I SAMARINDA

Pada tahun 2006, Sub Distrik Navigasi Balikpapan dan Sub Distrik Navigasi Samarinda bergabung menjadi satu kesatuan yang dikenal sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Distrik Navigasi Samarinda. Penggabungan ini menandai peningkatan status menjadi Distrik Navigasi Kelas I, yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Distrik Navigasi. Dalam regulasi tersebut, wilayah kerja Distrik Navigasi Samarinda mencakup wilayah ALKI II yang ada di Kalimantan Timur , serta memiliki Wilayah Bantuan Disnav Kelas II Banjarmasin dan Disnav Kelas III Tarakan.

Seiring waktu, struktur dan klasifikasi Distrik Navigasi terus disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan pelayanan navigasi. Pada tahun 2022, melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Distrik Navigasi, diterapkan pembagian topologi baru yang membedakan antara Distrik Navigasi Tipe A dan Tipe B. Dalam pembagian tersebut, Distrik Navigasi Samarinda ditetapkan sebagai Distrik Navigasi Tipe A Kelas I.

Sebagai Distrik Navigasi Tipe A, Distrik Navigasi Samarinda memiliki tanggung jawab besar dalam melaksanakan kegiatan kenavigasian serta mengawasi sebagian penyelenggaraan kenavigasian yang dilakukan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha. Dengan status dan tanggung jawab yang lebih tinggi, Distrik Navigasi Samarinda berperan penting dalam memastikan keselamatan, keamanan, dan efisiensi lalu lintas maritim di wilayah kerjanya.